Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dengan pihak swasta dari dalam dan/ atau luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direksi. Pasal8 ( 1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha, meningkatkan dan mengembangkan perusahaan, PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen. BABV JANGKA WAKTU BERDIRI PERUSAHAAN DAN ANGGARAN DASAR Pasal9 PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Your Correction