Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Current Text
(1) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) dapat:
a. melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ a tau Pemerintah Daerah sebagai penugasan khusus; dan
b. menerima pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Gubernur.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda).
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional/Daerah.
(4) Penugasan khusus dan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
