Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan bantuan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
