Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Dalam melaksanakan keterpaduan pelayanan bantuan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Gubernur bertanggungjawab mengkoordinir kerjasama antara perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi advokat dengan lembaga penegak hukum dan instansi vertikal lainnya yang terkait melalui integrasi sistem pemulihan ke dalam sistem peradilan pidana.
Your Correction
