Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pelayanan bantuan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan secara terpadu dengan pihak terkait melalui kegiatan sebagai berikut:
a. konsultasi hukum;
b. pemberdayaan hukum;
c. mediasi;
d. keadilan restoratif;
e. bantuan hukum;
f. tenaga ahli;
g. restitusi;
h. perlindungan keamanan; dan
i. bentuk pelayanan bantuan dan penegakan hukum lainnya yang dibutuhkan korban.
Your Correction
