Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dibentuk unit pelaksana teknis daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction