Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan perempuan korban, Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu sebagai jejaring pelayanan korban. (2) Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu dimaksudkan agar perempuan korban memperoleh pelayanan yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas, inklusif dan berkelanjutan. (3) Pusat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan layanan kepada perempuan korban sesuai dengan standar operasional prosedur; b. melakukan koordinasi pencegahan, pelayanan dan rujukan antara lembaga layanan milik pemerintah, lembaga layanan milik masyarakat, organisasi profesi, lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang terkait; c. melakukan pendataan pelayanan kasus; d. menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan korban, keluargadan masyarakat; e. melakukan pencegahan dari keberulangan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan; f. melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan korban; dan g. memberikan penguatan kapasitas, bimbingan dan asistensi yang terkait dengan pelayanan korban.
Your Correction