Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan, Pemerintah Daerah membentuk: a. Pusat Pelayanan Terpadu; b. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Your Correction