Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan, Pemerintah Daerah membentuk:
a. Pusat Pelayanan Terpadu;
b. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Your Correction
