Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction