Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Pelayanan dilaksanakan untuk memenuhi hak perempuan korban dan dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. non diskriminasi;
c. kerahasiaan;
d. empati;
e. inklusi;
f. pemberdayaan;
g. keputusan berdasarkan korban;
h. kejujuran;
i. profesional;
j. keterpaduan; dan
k. keberlanjutan.
(2) Pelayanan kepada perempuan korban harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan khusus berdasarkan kerentanan yang dialami perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
