Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan dilaksanakan untuk memenuhi hak perempuan korban dan dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. non diskriminasi; c. kerahasiaan; d. empati; e. inklusi; f. pemberdayaan; g. keputusan berdasarkan korban; h. kejujuran; i. profesional; j. keterpaduan; dan k. keberlanjutan. (2) Pelayanan kepada perempuan korban harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan khusus berdasarkan kerentanan yang dialami perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction