Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan perlindungan perempuan meliputi:
a. hak-hak korban;
b. pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan;
c. pelayanan;
d. koordinasi dan kerjasama;
e. partisipasi masyarakat;
f. pengembangan sistem data dan informasi;
g. kelembagaan;
h. kewajiban Pemerintah Daerah;
i. pengendalian, pembinaan dan pengawasan;
j. penghargaan; dan
k. pembiayaan.
Your Correction
