Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan perlindungan perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dari kerentanan tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
(2) Penyelenggaraan perlindungan perempuan bertujuan untuk:
a. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan;
b. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi;
c. mewujudkan kewajiban Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan;
dan
e. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
Your Correction
