Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan perempuan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction