Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dan memasukkan program perlindungan perempuan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
b. menyediakan pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan korban;
c. mendirikan layanan shelter dan/atau rumah aman;
d. membentuk mekanisme khusus pelayanan terpadu berbasis rumah sakit;
e. membentuk Pusat Pelayanan Terpadu;
f. membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
g. meningkatkan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan lembaga penegak hukum dan instansi vertikal lainnya;
h. menyusun standar operasional prosedur dan sistem rujukan pelayanan;
i. melakukan pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan;
j. menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana perlindungan perempuan;
k. meningkatkan dukungan dan mengembangkan lembaga layanan perlindungan perempuanmilik pemerintah dan masyarakat;
l. mengembangkan pelayanan korban berbasis komunitas, pesantren, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha;
m. melakukan peningkatan kapasitas;
n. melakukan koordinasi dan kerjasama;
o. melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat;
p. mengembangkan sistem data dan informasi perlindungan perempuan yang terpadu dan terintegrasi;
q. melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan; dan
r. memberikan penghargaan kepada masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, pesantren, dunia usaha dan pihak lainnya.
(2) Perencanaan dan penganggaran perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah pelaksana fungsi penunjang urusan perencanaan dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(3) Pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
