Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib membentuk sistem data dan informasi perlindungan perempuan yang terpadu dan terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, lembaga penegak hukum, perangkat daerah, lembaga layanan, lembaga sosial masyarakat, media, perguruan tinggi, lembaga profesi, dunia usaha,dan stakeholder lainnya yang terkait.
(3) Data dan informasi perlindungan perempuan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan disampaikan kepada perangkat daerah dan instansi yang terkait untuk pengembangan program dan kebijakan perlindungan perempuan.
(4) Sistem data dan informasi perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan untuk dihimpun dan diolah oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(5) Pengembangan sistem data dan informasi perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Your Correction
