Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction