Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction