Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dilakukan pada bidang sebagai berikut: a. pendidikan; b. kesehatan; c. agama; d. keamanan; e. yustisi; f. pekerjaan umum dan penataan ruang; g. perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; h. sosial; i. tenaga kerja; j. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; k. pertanahan; l. lingkungan hidup; m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o. perhubungan; p. komunikasi dan informatika; q. koperasi, usaha kecil dan menengah; r. kepemudaan dan olah raga; s. kebudayaan; t. pariwisata; u. perdagangan dan perindustrian; dan v. bidang lainnya yang terkait. (2) Pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sebagai berikut: a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik melalui media; b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan; c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman; d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya; e. memberikan layanan konsultasi bagi keluarga, calon pengantin, pelajar, santri, pemuda, mahasiswa dan kelompok rentan; f. mendorong perubahan perilaku orang tua dan masyarakat; g. mengembangkan kebijakan terkait kabupaten/kota, desa, sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah bagi perempuan dan terintegrasi dengan kebijakan tata ruang wilayah; h. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama untuk pencegahan; i. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media; j. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan; k. melakukan penyadaran bagi pelaku; l. meningkatkan kapasitas pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi, dunia usaha, lembaga layanan, pesantren, organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas; m. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan n. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan. (3) Bidang dan bentuk pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan terkait.
Your Correction