Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dilakukan pada bidang sebagai berikut:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. agama;
d. keamanan;
e. yustisi;
f. pekerjaan umum dan penataan ruang;
g. perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
h. sosial;
i. tenaga kerja;
j. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
k. pertanahan;
l. lingkungan hidup;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o. perhubungan;
p. komunikasi dan informatika;
q. koperasi, usaha kecil dan menengah;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kebudayaan;
t. pariwisata;
u. perdagangan dan perindustrian; dan
v. bidang lainnya yang terkait.
(2) Pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik melalui media;
b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan;
c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman;
d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya;
e. memberikan layanan konsultasi bagi keluarga, calon pengantin, pelajar, santri, pemuda, mahasiswa dan kelompok rentan;
f. mendorong perubahan perilaku orang tua dan masyarakat;
g. mengembangkan kebijakan terkait kabupaten/kota, desa, sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah bagi perempuan dan terintegrasi dengan kebijakan tata ruang wilayah;
h. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama untuk pencegahan;
i. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media;
j. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan;
k. melakukan penyadaran bagi pelaku;
l. meningkatkan kapasitas pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi, dunia usaha, lembaga layanan, pesantren, organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas;
m. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
n. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang dan bentuk pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan terkait.
Your Correction
