Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan untuk mengurangi kerentanan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi kepada kelompok perempuan rentan sebagai berikut:
a. perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial;
b. perempuan dengan penyandang disabilitas;
c. perempuan dengan HIV/AIDS;
d. perempuan pekerja migran;
e. anak perempuan;
f. perempuan kepala keluarga;
g. perempuan pekerja rumah tangga;
h. perempuan pekerja rumahan;
i. perempuan lanjut usia;
j. perempuan pekerja informal;
k. perempuan dalam situasi intoleransi, dan
l. kelompok perempuan rentan lainnya.
Your Correction
