Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Setiap perempuan korban berhak:
a. memperoleh informasi yang terkait perlindungan perempuan, prosedur pelayanan korban dan perkembangan penanganan kasus.
b. melapor, memberikan keterangan dan pandangan tanpa tekanan;
c. berpartisipasi dalam penanganan kasus dan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
d. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan;
e. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya dari ancaman dan kekerasan;
f. terbebas dari segala bentuk stereotip, stigma dan diskriminasi lainnya;
g. memperoleh pelayanan dan pemulihan yang dibutuhkan;
h. memperoleh restitusi; dan
i. membentuk dan bergabung dalam organisasi.
Your Correction
