Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban: a. mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga guna mewujudkan ketahanan keluarga; b. berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga; c. menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bemegara; dan d. memberikan data dan informasi berkaitan dengan keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk pembangunan ketahanan keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
Your Correction