Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari: a. anggota keluarga; b. calon pasangan menikah; c. suami istri; dan d. orang perseorangan.
Your Correction