Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dunia usaha wajib berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, yang dilaksanakan kepada setiap karyawan dan keluarga karyawan. (2) Dunia usaha dapat menyertakan dukungan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dalam peran sertanya dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (3) Pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dunia usaha dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction