Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dengan prinsip non diskriminatif, yang dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya Bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
c. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
d. pemberian layanan konsultasi bagi keluarga harmonis dan keluarga rentan; dan
e. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, yang ditetapkan kemudian.
(2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masyarakat dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
