Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. perorangan; b. lembaga pendidikan; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. lembaga sosial; dan h. lembaga kesejahteraan sosial.
Your Correction