Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga belum terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Your Correction