Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi seluruh keluarga di wilayah Daerah yang terdiri dari Keluarga berkualitas, Keluarga sejahtera, Keluarga rentan dan Keluarga prasejahtera.
Your Correction
