Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga mempunyai tujuan untuk:
a. mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin; dan
b. harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, keluarga serta dunia usaha.
Your Correction
