Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi terkait, perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha serta pihak terkait lainnya yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction