Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
