Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi terkait, masyarakat dan dunia usaha.
(2) Koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
