Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan TPK2D sebagaimana Pasal 30 dan fasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga sebagaimana Pasal 31 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction