Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui TPK2D membentuk Kader Pendamping Keluarga dalam rangka optimalisasi pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Kader pendamping keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas merencanakan, mengidentifikasi, memberikan motivasi, mediasi, mendidik dan mengadvokasi keluarga.
Your Correction