Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumbangan atau donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d yang bertujuan untuk memberikan bantuan langsung berupa barang, uang atau bentuk pemberian lainnya yang tidak dapat diambil kembali.
Your Correction