Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan masyarakat dan alam agar mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup, permukiman, harkat dan martabat masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. (2) Program TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perusahaan. Paragraf 2 Kemitraan
Your Correction