Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, tata cara penilaian dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction