Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan kepada Perusahaan yang telah menyelenggarakan TJSLP paling sedikit memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
d. menjaga dan mempertahankan lingkungan;
e. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik;
f. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; dan
g. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi.
Your Correction
