Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
