Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Perusahaan berkewajiban: a. melaksanakan TJSLP; b. melaksanakan RKTP dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah; c. menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan; d. memperhatikan usulan masyarakat baik perseorangan maupun kelompok yang sesuai dengan pelaksanaan TJSLP. e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan terhadap pelaksanaan RKTP kepada Pemerintah Daerah melalui FTJSLP secara berkala; dan f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction