Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Perusahaan berhak: a. menyusun RKTP yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan internal Perusahaan yang berkesinambungan; b. menentukan komunitas dan/atau masyarakat dan program kegiatan TJSLP setelah berkoordinasi dengan FTJSLP; c. mendapatkan kepastian hukum; d. mendapatkan informasi yang terbuka; e. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction