Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Setiap Perusahaan berhak:
a. menyusun RKTP yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan internal Perusahaan yang berkesinambungan;
b. menentukan komunitas dan/atau masyarakat dan program kegiatan TJSLP setelah berkoordinasi dengan FTJSLP;
c. mendapatkan kepastian hukum;
d. mendapatkan informasi yang terbuka;
e. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
