Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
FTJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas: a. membangun kemitraan dengan Perusahaan dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan TJSLP; b. mengkoordinasikan penyusunan Program TJSLP; c. mensinergikan RKTP dengan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah; d. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumberdaya; e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan f. mengusulkan kepada Gubernur untuk memberikan penghargaan kepada Perusahaan.
Your Correction