Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
FTJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertujuan mengkoordinasikan, dan mensinergikan potensi perusahaan, asosiasi pengusaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSLP.
Your Correction
