Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Mekanisme dan prosedur TJSLP ditentukan berdasarkan pedoman dan pemetaan oleh FTJSLP meliputi:
a. penyusunan rencana dan menentukan program TJSLP;
b. penandatanganan naskah kerjasama program TJSLP apabila melibatkan Pihak Ketiga;
c. pelaksanaan program TJSLP;
d. monitoring dan evaluasi program TJSLP bersama FTJSLP;
e. pelaporan hasil pelaksanaan program TJSLP kepada FTJSLP.
(2) Semua tahapan dalam mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara koordinatif antara Perusahaan dengan FTJSLP paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
