Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Bidang pendampingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k meliputi bantuan pendampingan, pelatihan atau pembimbingan kepada masyarakat guna menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
