Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Bidang kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j merupakan bantuan langsung meliputi pelayanan dan/atau fasilitas kedaruratan kepada masyarakat sebagai akibat atau peristiwa tertentu.
Your Correction
