Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang energi baru terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi bantuan pelayanan dan/atau fasilitasi kepada masyarakat untuk pengembangan energi baru terbarukan lokal menuju kedaulatan dan kemandirian energi.
Your Correction