Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h meliputi bantuan pelayanan dan/atau fasilitasi untuk menunjang peningkatan kualitas hidup menuju kedaulatan dan kemandirian pangan.
Your Correction