Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim dan pendidikan lingkungan hidup.
Your Correction