Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Your Correction