Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang olah raga, seni, budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi bantuan pelayanaan dan atau fasilitas kepada masyarakat untuk menunjang peningkatan kegiatan olah raga, seni, budaya dan pariwisata.
Your Correction